LEGALISIR DOKUMEN

  • Home
  • LAYANAN
  • LEGALISIR DOKUMEN
LAYANAN LEGALISIR DOKUMEN KEPENDUDUKAN

Akta asli yang ditandatangan basah dan fotocopy

  1. Pemohon mengajukan permohonan legalisir fotokopi Dokumen Adminduk kepada petugas.
  2. Petugas menerima fotokopi Dokumen Adminduk dan diteruskan ke Administrator SIAK
  3. Administrator SIAK mengecek kebenaran dokumen Akta jika tidak sesuai dengan database Disdukcapil dikembalikan ke Pemohon, jika benar diteruskan ke Sekretaris untuk ditandatangai
  4. Sekretaris menandatangani fotokopi Dokumen Adminduk dan diserahkan kepada petugas
  5. Petugas mengagendakan dan memberi cap dinas serta menyerahkan fotokopi Dokumen Adminduk yang sudah dilegalisir ke pemohon
  6. Pemohon menerima fotokopi Dokumen Adminduk yang sudah dilegalisir

1 (satu) hari kerja sejak berkas diterima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya atau gratis

  1. Kotak Saran
  2. Telp Kantor 0562 - 362661
  3. Email Kantor dukcapilsambas@gmail.com
  4. Nomor WhatsApp Pengaduan +6282154686554