GANTI KTP ELEKTRONIK

  • Home
  • LAYANAN
  • GANTI KTP ELEKTRONIK
LAYANAN PEMBUATAN PERGANTIAN KTP ELEKTRONIK

KTP-Elektronik Rusak :
  1. Pengantar RT
  2. Melampirkan KTP-Elektronik yang rusak
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Mengusulkan Melalui TPDK Kecamatan
KTP-Elektronik Hilang :
  1. Pengantar RT
  2. Melampirkan Surat Lapor Kehilangan dari Kepolisian
  3. Fotokopi KK
  4. Mengusulkan Melalui TPDK Kecamatan
Perubahan data KTP-Elektronik :
  1. Pengantar RT
  2. Melampirkan KTP-Elektronik
  3. Melampirkan Fotokopi Kartu Keluarga Perubahan
  4. Mengusulkan Melalui TPDK Kecamatan
  5. Pemohon yang akan memperbaiki foto dan tandatangan wajib datang ke Disdukcapil

  1. Pemohon mengambil nomor antrian online sesuai dengan tanggal dan jam yang dipilih
  2. Pemohon datang langsung ke Disdukcapil sesuai dengan tanggal dan jam yang dipilih dan membawa berkas permohonan dan persyaratan yang lengkap
  3. Pemohon menerima KTP-el

1 (satu) hari kerja, pemohon datang langsung membawa berkas permohonan dan persyaratan yang benar dan lengkap.

Tidak dipungut biaya atau gratis

  1. Kotak Saran
  2. Telp Kantor 0562 - 362661
  3. Email Kantor dukcapilsambas@gmail.com
  4. Nomor WhatsApp Pengaduan +6281255914484