KTP-Elektronik Rusak :
- Pengantar RT
- Melampirkan KTP-Elektronik yang rusak
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Mengusulkan Melalui TPDK Kecamatan
- Pengantar RT
- Melampirkan Surat Lapor Kehilangan dari Kepolisian
- Fotokopi KK
- Mengusulkan Melalui TPDK Kecamatan
- Pengantar RT
- Melampirkan KTP-Elektronik
- Melampirkan Fotokopi Kartu Keluarga Perubahan
- Mengusulkan Melalui TPDK Kecamatan
- Pemohon yang akan memperbaiki foto dan tandatangan wajib datang ke Disdukcapil
- Pemohon mengambil nomor antrian online sesuai dengan tanggal dan jam yang dipilih
- Pemohon datang langsung ke Disdukcapil sesuai dengan tanggal dan jam yang dipilih dan membawa berkas permohonan dan persyaratan yang lengkap
- Pemohon menerima KTP-el
1 (satu) hari kerja, pemohon datang langsung membawa berkas permohonan dan persyaratan yang benar dan lengkap.
Tidak dipungut biaya atau gratis
- Kotak Saran
- Telp Kantor 0562 - 362661
- Email Kantor dukcapilsambas@gmail.com
- Nomor WhatsApp Pengaduan +6281255914484
