KETENTUAN LEGALISIR DOKUMEN ADMINDUK
Menindaklanjuti Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 Tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan Pasal 19 Ayat 6 "Dalam hal dokumen kepndudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP el tidak memerlukan pelayanan legalisir".
Pelayanan legalisir yang dimaksud adalah legalisir fotocopy kutipan akta pencatatan sipil, legalisir fotocopy dokumen kependudukan yang ditandatangani pejabat Pencatatan Sipil atau Kepala Bidang yang menangani Pencatatan Sipil di Disdukcapil Kabupaten/Kota.
Dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandantangin secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir.



